watch sexy videos at nza-vids!
POLYGAMI

Membicarakan masalah polygami sepertinya tidak akan selesai dalam waktu ribuan tahun.Sebab mengurai atau membicarakan masalah polygami bagai mengurai benang kusut dalam gulungan yang besar.

Seperti kita ketahui bahwa polygami adalah memperisteri lebih dari satu orang.Tindakan seperti ini membuat penilaian orang jadi berbeda-beda.Ada yang pro (setuju) ada juga yang kontra (menentang).Terlepas dari itu maka masalah ini membuat polemik di masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Indonesia.

Sebenarnya masalah polygami ini sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu dimana para raja2 umumnya mempunyai isteri lebih dari satu.Bahkan menurut keterangan Nabi Sulaeman beristeri lebih dari 100 orang.

Di zaman sekarang ini,polygami merupakan sebuah hal yang kontroversial.Sebagian besar para wanita menentang polygami dengan berbagai alasan yang menurut mereka banyak ruginya ketimbang untungnya.Yang pro polygami juga memberikan alasan versi mereka bahwa polygami blm tentu bersifat jelek.Polygami jika dilakukan dengan benar maka bisa jadi merupakan jalan keluar yang baik untuk mengatasi kemelut pernikahan.

Begitu kontroverialnya masalah polygami ini hingga pemerintah sampai turun tangan dan membuat peraturan tersendiri untuk mengatur masalah polygami khususnya ditujukan untuk PNS dengan diterbitkannyaPP.10 tahun 1983dan diperbaharui denganPP.45 tahun 1990.Dalam aturan tersebut,pemerintah secara tegas melarang PNS wanita untuk menjadi isteri ke dua dan seterusnya.Seorang PNS pria tidak boleh beristeri lebih dari satu kecuali memenuhi sarat-sarat tertentu dan harus mendapat persetujuan/ijin dari pejabat yang berwenang.Walaupun persaratan itu demikian beratnya tapi sebenarnya bisa saja ada yang memenuhi saratnya.Dalam kenyataan ijin tersebut demikian sulitnya dan sampai saat ini belum terlihat PNS pria yang mendapat ijin untuk berpolygami dengan kata lain sepertinya mustahil.

Akibat diberlakukan peraturan pemerintah tersebut maka sampai saat ini entah sudah berapa banyak PNS yang mendapat sanksi mulai dari hukuman ringan sampai pada hukuman yang berat yaitu berupa pemecatan.

Sebenarnya peraturan tersebut dibuat antara lain untuk membela kaum wanita.Tapi akibatnya justru ada sebagian kaum wanita juga yang dirugikan.Sebuah contoh,seorang PNS pria yang dipecat bisa saja merugikan bagi isteri PNS tersebut karena kini suaminya jadi pengangguran.PNS wanita yang sudah digariskan oleh Tuhan untuk menjadi isteri ke dua maka ia harus siap merugi karena pekerjaan sebagai PNS akan dicopot.

Mempersulit polygami menimbulkan masalah baru yaitu membuat semakin maraknya nikah siri.Dan saat ini nikah siri juga termasuk hal yang dianggap negatif oleh sebagian orang tertentu.Sebenarnya banyaknya nikah siri ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain karena polygami dipersulit.Nah andai polygami tidak dipersulit mungkin akan mengurangi jumlah orang yang melakukan nikah siri.

Nikah siri merupakan alternatif setelah polygami dipersulit.Nah ketika pelaku nikah siri sudah dianggap negatif juga,maka ada kemungkinan seorang pria akan terjerumus ke jalan pintas yaitu masuk ke dunia prostitusi yang dianggap agak aman atau bahkan bisa menjurus ke arah pemerkosaan karena dua jalan ini dianggap sebagai jalan pintas untuk menyalurkan sebuah pemecahan masalah sexsual.

Itulah beberapa dampak negatif akibat dipersulitnya polygami yang jika diurai lebih lanjut banyak lagi dampak negatif yang diterima oleh seorang pria.Tidak menutup kemungkinan bahwa mempersulit polygami justru berdampak negatif dan merugikan bagi wanita.Contoh lain yg berdampak negatif bagi perempuan adalah jika suaminya sering bermain dengan para WTS ( Wanita Tuna Susila ) dan suaminya tertular penyakit kelamin maka isterinya pasti akan tertular penyakit kelamin juga.

Sebagian orang ada yang tidak setuju dengan polygami.Alasan bahwa tidak ada status hukum bagi isteri ke dua dan keturunannya hanya berlaku pada pelaku nikah siri.Sedangkan jika polygami tidak dipersulit oleh pemerintah maka isteri ke dua dan seterusnya beserta keturunannya akan mendapat status hukum karena pernikahan mereka diakui oleh negara.

Saya tidak menilai polygami itu baik atau buruk,tetapi menurut saya polygami itu akan bernilai baik jika bisa menyelesaikan masalah dalam keluarga dan polygami akan bernilai buruk jika justru tidak menyelesaikan sebuah masalah dalam keluarga apalagi menambah masalah.Jadi dalam hal ini penilaian baik-buruknya polygami tergantung dari manfaat atau dampak polygami itu bagi seseorang.

Menurut saya,polygami itu bukan sesuatu yang baik atau pun sesuatu yang jelek.Tergantung bagaimana orang menempatkannya.Untuk itu kita jangan sembarangan mengatakan polygami itu baik atau buruk.Selama polygami tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu maka sebaiknya tidak boleh menghalang-halangi atau bahkan melarang polygami.Kecuali jika polygami jelas-jelas akan membahayakan seseorang atau keamanan negara maka barulah pada saat itu permintaan polygami dari seseorang harus dipersulit.

Dalam agama ( Islam ) pun sebenarnya Allah sudah mengaturnya secara luwes yaitu memperbolehkannya dan hanya menganjurkan untuk tidak melakukannya jika tidak bisa berlaku adil.Tidak ada suruhan untuk berpolygami tapi juga tidak mengharamkan polygami.Nah ini berarti Allah sudah mengambil jalan tengah.

Terkadang manusia memaksakan penilaiannya sendiri.Ada orang-orang tertentu yang dalam keadaan mengutamakan kepentingan dan perasaannya men "cap" Allah tidak adil dan sebagainya.Pada dasarnya penilaian manusia suka dipengaruhi oleh perasaan hingga dia tidak dapat berpikir panjang.

Ada sebuah kejadian pada tempo dulu yang terjadi di Amerika.Kala itu orang-orang membunuh harimau sebanyak-banyaknya karena merasa kasihan pada rusa yang selalu dimakan harimau.Akibatnya apa yang terjadi?ketika populasi/jumlah harimau,singa sedikit maka terjadi lonjakan populasi/jumlah rusa karena sekarang tidak ada yang memakannya.Jumlah rusa yang terlalu banyak menimbulkan persediaan makanan yang tidak cukup bagi rusa tersebut hingga terjadi banyak rusa yang kelaparan dan pada mati.

Dari kejadian tersebut akhirnya orang-orang disana menyadari kekeliruan penilaiannya.Dan mereka sadar bahwa Tuhan sudah mengatur sebaik-baiknya walau terkadang aturan Tuhan terkesan kurang baik atau tidak adil.

Kembali lagi ke masalah polygami,bahwa hal ini sudah ada aturannya di Al-Qur'an.Allah tidak melarang polygami atau pun mewajibkan polygami.Jadi alangkah baiknya jika pemerintah dan masyarakat pun mengambil sikap seperti itu.Walau mungkin ada yang berperasaan pro atau kontra....ingatlah...bahwa Allah tidak pernah salah !!! Mempersulit/melarang atau mempermudah/menyuruh untuk berpolygami adalah bertentangan dengan hukum agama.Walau negara kita bukan negara berdasarkan agama tapi hendaknya peraturan atau undang-undang jangan bertabrakan dengan hukum agama.

Jadi kesimpulannya : "Polygami bukanlah sebuah tindakan yang dinilai baik atau buruk,karena baik atau buruknya polygami tergantung dampak bagi pelaku polygami.Semua pihak tidak boleh menilai polygami baik atau buruk.Tidak boleh mempersulit/melarang polygami karena blm tentu polygami berdampak buruk dan merugikan disamping hal ini juga melanggar HAM".

Bagaimana pendapat anda?

Telah dibaca :1669orang

SITUS PORNO